Umroh Dulu atau Haji Dulu
Haji wajib bagi muslim yang mampu, bahkan merupakan salah satu rukun Islam. Kewajiban umrah menuai perbedaan pendapat antar ulama meski yang lebih kuat adalah pendapat yang mewajibkan umrah.
Islam adalah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Allâh dan bahwa Muhammad Rasûlullâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji dan umrah, mandi junub, menyempurnakan wudhu dan puasa Ramadhan.
Baik, haji dan umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi muslim yang mampu. Keduanya bisa dilakukan secara beriringan atau bersama-sama. Orang yang saat haji memilih cara tamattu’, dia akan memulai perjalanan hajinya dengan umrah, baru setelah itu menunaikan ibadah haji. Adapun yang memilih cara qiran, ia akan menggabungkan haji dan umrah sekaligus dalam satu ibadah.
Meski tidak ada aturan harus mendahulukan haji sebelum umrah, haji lebih tegas kewajibannya daripada umrah.
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran: 97).